get app
inews
Aa Read Next : Berikut 25 Pemain Persigar Garut Yang Akan Bermain di Liga 3 Nasional

Jadi Alat Bukti dalam Aksi Kejahatan di Video Viral, Avanza yang Ditumpangi Pelaku Disita Polisi

Kamis, 24 Maret 2022 | 20:38 WIB
header img
Kepala Polsek Samarang Kompol Jajang memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait kasus video pengrusakan dan penganiayaan yang viral di media sosial, Kamis (24/3/2022).

GARUT, iNews.id Satu unit mobil Toyota Avanza berkelir abu metalik dengan nomor polisi D 1132 VBL diamankan aparat Polsek Samarang. Mobil itu disita polisi karena terkait dengan kasus video kekerasan yang viral di media sosial baru-baru ini.

Dari informasi yang diterima, mobil tersebut ditumpangi ketiga pelaku sebelum beraksi untuk merusak rumah dan menganiaya Solihati Nurzanah (42) beserta anaknya, Rifda Abidah (19), warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang. “Para terduga pelaku menggunakan mobil dan mobil ini kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kepala Polsek Samarang Kompol Jajang kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolsek Samarang, Kamis (24/3/2022).

Selain mobil, sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu unit handphone milik Rifda yang dirusak para pelaku, satu bongkah batu yang digunakan memecahkan kaca, serpihan kaca jendela rumah, hingga perkakas rumah tangga yang rusak dan pecah. “Mereka merusak sejumlah barang, termasuk hp milik saudari RA yang dilempar. Kesemuanya menjadi alat bukti,” ujarnya.

Jajang mengungkapkan proses penangkapan ketiga orang yang teridentifikasi sebagai warga Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, itu cukup mudah. Para petugas polisi bersenjata lengkap diterjunkan ke TKP dengan menggunakan sepeda motor.

“Begitu menerima laporan dari saudari RA, anggota kami langsung menuju ke lokasi. Ternyata masih ada di sana (dalam rumah), kita tangkap semuanya,” ucapnya.

Tiga pria yang berinisial YN (37), DC (45) dan AM (35) ini langsung digelandang ke Mapolsek Samarang, sebelum akhirnya dititipkan di sel tahanan Mapolres Garut. “Untuk kasus pengeroyokan, penganiayaan yang disertai pengrusakan ini, para terduga melanggar KUHP Pasal 170 subs 351 subs 406 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” sebut Kapolsek Samarang.

Terkait motif ketiganya, Jajang menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Motifnya masih didalami, karena ternyata ada keterkaitan antara korban dengan para pelaku. Saat ini kami terus mengumpulkan alat bukti lain untuk mendukung penangan proses penyidikan ini,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku mendatangi dan melakukan aksi pengrusakan di rumah Solihati, kawasan Kampung Bongkor, pada Selasa (22/3/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Di rumah itu, ketiganya menganiaya Solihati berserta anaknya.

Sebelum dianiaya, Rifda Abidah sempat mengabadikan momen suasana rumah saat ketiga orang itu membuat keributan dan kerusakan di rumah dengan handphone miliknya. Video tersebut kemudian dikirimkan ke aplikasi pesan instant WhatsApp, sebelum akhirnya para pelaku merampas dan merusak handphone Rifda. 

Video yang juga menjadi alat bukti itu pun kemudian diunggah beberapa jam setelah kejadian melalui aplikasi TikTok dan Instagram. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut