NR pun langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat RSUD dr Slamet Garut untuk diselamatkan nyawanya. “Dia sempat menjalani pertolongan pertama di rumah sakit dan perawatan di Puskesmas Leles. Perawatan kepadanya harus cepat karena kami mesti mengembangkan kasusnya,” ucap Erwin.
Menurut Erwin, NR bukan pencuri sepeda motor kaleng-kaleng. Dia adalah seorang residivis kambuhan yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara.
“Kejadian di wilayah kami (Leles) ini merupakan kasus dia untuk yang keempat kalinya. Jadi dia bukan kali ini saja beraksi mencuri motor,” katanya.
Debut pertama NR sebagai pencuri motor terungkap pada 2008 lalu. Erwin memaparkan, kala itu NR diadili di Pengadilan Negeri (PN) Garut akibat mencuri motor di wilayah hukum Kecamatan Kadungora.
“Untuk kasus kedua dan ketiga pada perkara yang sama terulang kembali di wilayah Kabupaten Bandung. Dia masuk penjara lagi di Bandung. Nah untuk kasus sekarang di wilayah Leles, merupakan kasus keempat kali bagi dia ini,” jelasnya.
Editor : ii Solihin