Berdasarkan hasil pengembangan kasus NR, aparat Satuan Reskrim Polsek Leles pun berhasil menangkap seseorang lainya yang berinisial D (41), warga Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. D diberhasil digaruk petugas di salah satu pangkalan ojek Desa Ciaro setelah beberapa hari aparat melakukan pengintaian.
“Tersangka D ini kami amankan setelah ciri-ciri yang diberikan NR sesuai,” ucap Erwin.
Erwin pun mengungkap peran dari keduanya. “NR adalah pemetik (pencuri) motor, sementara D adalah orang yang bertugas memboncengi NR dan memperhatikan situasi. Jadi saat NR ketahuan mencuri motor, D ini duluan melarikan diri dengan sepeda motor. Semantara si NR kabur ke hutan,” imbuhnya.
Dari tangan keduanya, jajaran Polsek Leles berhasil mengamankan sedikitnya 10 unit sepeda motor berbagai merk. Dari ke-10 unit yang disita ini, salah satunya merupakan motor yang mereka gunakan untuk mencuri.
“Jadi motor yang dipakai para tersangka ini merupakan motor curian juga,” imbuhnya.
Kapolsek menyebut keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. “Untuk NR pasal yang menjeratnya masih sama meski dia adalah residivis yang sudah bolak-balik penjara. Biar nanti hakim di pengadilan yang memutuskan dengan berbagai pertimbangan,” ujar Erwin.
Editor : ii Solihin