GARUT, iNews.id – Pemerintah kabupaten Garut terus melakukan penataan dan penertiban di berbagai sektor untuk kemajuan dan kenyamanan di lingkungan warga masyarakat, seperti yang sudah di lakukan Satuan Tugas Pamong Praja (Satpol PP) Kab Garut, tempat yang di tertibkan di kawasan Jln. Ibrahim Adjie Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut Jum'at 25 Maret 2022 kemarin.
Kasatpol PP Kabupaten Garut Drs. Bambang Hapid A, M.Si melalu kepala bidang penegakan perda dan Perkada menugaskan agar supaya setiap ada lingkungan yang perlu di benahi dan di tertibkan laksanakan sesuai aturan yang sudah di tetapkan Perda Kab.Garut No.18 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dan sesuai Peraturan Bupati Garut No. 102 Tahun 2020 tentang Kedudukan,"jelas Kasatpol Bambang
Sementara Kepala bidang penegakan perda dan Perkada Bangbang Riswandi R, S.Sos., MSi, di temui melalui di hubungi melalui seluler, Bangbang menyampaikan secara detil, tujuannya dengan adanya kegiatan di lapangan atas dasar perintah pimpinan dalam rangka penertiban bangunan liar,"ungkap Bangbang.
Lanjut Bangbang, untuk itu saya instruksikan kepada jajaran yang membidangi ketertiban agar segera melaksanakan tugas sesuai aturan yang sudah di tentukan oleh undang undang dan dasar hukum, supaya tidak bertentangan dengan tugas kita.
Menurut Bangbang, dalam melakukan pembongkaran saya selalu berkordinasi dengan pihak yang punya tempat apakah mau di bongkar sendiri atau di bantu sama petugas, dan dari laporan hari ini sebagian sudah ada yang di bongkar oleh si pemilik"imbuhnya bambang.
Editor : ii Solihin