GARUT, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memperkenalkan kegiatan Restorative Justice (RJ) kepada anak usia dini. Kegiatan yang dilaksanakan di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut ini diikuti oleh puluhan siswa PAUD Adhyaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Neva Sari Susanti mengatakan, informasi mengenai hukum dalam kegiatan pengenalan Restorative Justice (RJ) di Kampung Wisata Ciburial ini disampaikan dengan cara yang menyenangkan.
"Konsep kegiatan kali ini mengenalkan wisata dan juga hukum kepada anak-anak sekolah usia dini," ujar Neva, kepada wartawan di Kampung Wisata Ciburial, Rabu (30/3/2022).
Menurut Neva, pengenalan hukum yang dikemas dengan sejumlah games di Kampung Wisata Ciburial bertujuan agar mudah dicerna oleh anak-anak. "Kegiatan ini kami kemas dengan permainan yang bisa membuat senang anak," katanya.
Kajari menyampaikan, dirinya berharap pengenalan restorative justice dapat pula dikenalkan kepada kalangan pendidikan yang lain beserta masyarakat pada umumnya. "Pengenalan hukum secara mudah kepada anak-anak sekolah dari mulai PAUD hingga SMA sederajat juga bagus," ujarnya.
Terkait sasaran masyarakat umum, Neva menambahkan bahwa Kejari Garut saat ini telah membentuk Satuan Tugas Restorstive Justice, yang terdiri dari mulai Kepala Desa, tokoh masyarakat hingga RW/RT dsn masyarakat setempat.
"Dengan melibatkan satgas RJ, kami membuat house training tentang penguatan restorative justice. Jadi secara perlahan atau bertahap kita akan perkenalkan hukum kepada mereka," tuturnya.
Editor : ii Solihin