get app
inews
Aa Text
Read Next : SMP IT Al Mashduqi Garut Raih Penghargaan Sekolah Adiwiyata Nasional 2025

Polres Garut Bongkar Pabrik Uang Palsu di Perumahan, Tiga Tersangka Diringkus

Selasa, 23 September 2025 | 12:00 WIB
header img
Polisi saat memperlihatkan barang bukti uang palsu. Foto iNewsGarut.id/ Hendrik Prima

GARUT, iNewsGarut.id – Satreskrim Polres Garut kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus pemalsuan mata uang rupiah yang meresahkan masyarakat. Tiga orang pelaku ditangkap beserta ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memproduksinya. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, Selasa (23/9/2025).

Kasus ini pertama kali terendus pada Kamis, 18 September 2025, setelah Unit III Pidum Satreskrim bersama Tim Sancang Polres Garut menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya aparat berhasil menggerebek lokasi produksi uang palsu.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial A (47) warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung; RP (26) warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang; dan DS (27) warga Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Garut menjelaskan, tersangka A berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia peralatan dan bahan pembuatan uang palsu. A diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sementara itu, tersangka RP dan DS bertugas membantu proses produksi dengan memasang benang pengaman, melakukan penge-press-an, hingga memotong lembaran uang palsu agar menyerupai uang asli.

"Dari tangan para tersangka, kami mengamankan 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang sudah siap edar, 80 lembar yang belum diberi nomor seri, 428 lembar yang belum diberi nomor seri dan belum di-press, serta 986 lembar pecahan Rp100 ribu dalam bentuk lembaran besar," ungkap AKBP Yugi Bayu Hendarto.

Selain uang palsu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, hingga bahan baku lainnya yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Fakta ini menunjukkan bahwa sindikat tersebut bekerja secara terorganisir dengan modus produksi masif, siap merugikan masyarakat luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Kapolres Garut menegaskan, peredaran uang palsu merupakan tindak pidana serius yang dapat merusak stabilitas perekonomian daerah maupun nasional. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi tunai, selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang), serta segera melapor jika menemukan uang yang dicurigai palsu.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tetap waspada. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran uang palsu di wilayah Garut dan sekitarnya," pungkasnya.

Dengan tertangkapnya tiga pelaku ini, Polres Garut berhasil memutus jaringan pemalsu uang yang berpotensi merugikan ribuan orang. Aparat kepolisian juga memastikan akan terus memburu jaringan lain yang mungkin masih beroperasi.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut