Polisi Ringkus Pengedar Obat Keras di Malangbong Garut, Pemasok Masih Diburu
GARUT, iNewsGarut.id – Kasus peredaran obat keras tanpa izin kembali terungkap di Kabupaten Garut. Tim Satresnarkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial J (26), warga asal Aceh Utara yang tinggal di kontrakan di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras siap edar. Barang bukti yang disita antara lain 48 butir Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, serta 39 plastik berisi Hexymer. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 212 ribu, ponsel, tas, gunting, dus, hingga bukti percakapan transaksi di aplikasi WhatsApp.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pelaku mengaku hanya menjadi perantara dalam penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Barang-barang itu dititipkan oleh seseorang berinisial N, warga Aceh yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mendapat imbalan satu juta rupiah per bulan ditambah uang makan harian. Dari pengakuannya, ia sudah dua kali melakukan penjualan, yaitu pada akhir Agustus dan awal September 2025,” ungkap AKP Usep, Kamis (2/10/2025).
Meski hanya bertindak sebagai kurir, tindakan pelaku tetap dianggap melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi maupun keahlian di bidang kesehatan. Ia kini terancam dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi menegaskan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan distribusi obat keras yang melibatkan pemasok dari luar daerah.
Obat keras seperti Tramadol, Double Y, dan Hexymer kerap disalahgunakan kalangan remaja karena harga yang murah dan efek yang memabukkan. Penyalahgunaan obat jenis ini berpotensi menimbulkan kecanduan, gangguan kesehatan serius, hingga kematian.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar.
Satresnarkoba Polres Garut menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar obat keras di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan obat tanpa izin.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Garut menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berbahaya, khususnya bagi generasi muda.
Editor : ii Solihin