Pemuda Asal Cikelet Diamankan Polisi Usai Diduga Curi Puluhan Semangka
GARUT, iNewsGarut.id – Polsek Cikelet, Polres Garut, mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian buah semangka di wilayah Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Sabtu (13/12/2025).
Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial A (20), warga Desa Tipar, Kecamatan Cikelet. Pelaku diamankan setelah kedapatan mengambil buah semangka dari kebun milik warga tanpa izin.
“Pelaku diduga mengambil buah semangka dari kebun milik korban Enceng (50), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, yang berlokasi di Kampung Pangawaren RT 04 RW 11,” ujar Kapolsek.
Peristiwa tersebut terungkap saat seorang saksi melihat gerak-gerik mencurigakan di kebun milik korban. Saksi kemudian mendapati seseorang tengah memanen semangka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikelet.
Menindaklanjuti laporan warga, petugas kepolisian langsung menuju lokasi kejadian. Bersama masyarakat setempat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 39 butir semangka yang diduga hasil pencurian,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Cikelet untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5.000.000.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan kejadian yang mencurigakan.
Editor : ii Solihin