GARUT, iNews.id – Bupati Garut, Rudy Gunawan, ia menegaskan, bahwa kepala daerah tidak mempunyai hubungan dengan keuangan daerah, karena telah dilimpahkan seluruhnya kepada para pengguna anggaran.
"Tanggal 31 Desember saya telah melimpahkan semua segala kekuasaan saya kepada para pengguna anggaran dan kepada pejabat pengelola keuangan daerah yang bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD)," jelasnya usai melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Garut Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha yang berlangsung di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis (7/4/2022).
Kemudian, Rudy mengingatkan kepada para Pengguna Anggaran (PA) untuk melakukan konsultasi jika ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan maupun barang. Bupati Garut juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut atas kerja samanya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
"Ibu Kajari yang saya hormati tentu kami ucapkan terima kasih ada kerja sama ini, dan ini merupakan bagian preventif kita untuk menjaga diri kita, keluarga kita, anak cucu kita," ucapnya.
Sementara itu, Kajari Garut, Neva Sari Susanti, ia mengatakan, kerja sama ini merupakan tidak lanjut dari MoU yang sudah ada sebelumnya. Adapun beberapa hal yang menjadi ruang lingkup MoU ini, diantaranya adalah bantuan hukum dan pendampingan hukum.
"Kemudian dalam penegakkan hukum, pelayanan hukum, yang memang tugas fungsinya langsung kepada perdata dan tata usaha negara, akan tetapi memungkinkan sekali kegiatan di luar yang bisa kita lakukan di dalam apa namanya bidang perdata dan tata usaha negara," papar Neva.
Editor : ii Solihin