Mantan Kades Cipancar Ditahan Kejari Garut, Diduga Korupsi Dana Desa Rp653 Juta
GARUT, iNewsGarut.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Polres Garut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Kamis (4/6/2026).
Tersangka yang diserahkan berinisial YS (58), mantan Kepala Desa Cipancar yang menjabat pada periode 2017–2023. Proses pelimpahan berlangsung di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Frans Mona, mengatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
“Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Kejaksaan Negeri Garut menerima sejumlah barang bukti berupa dokumen penyaluran Dana Desa, dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan desa, mutasi rekening kas desa, dokumen pencairan dan penggunaan anggaran, kwitansi pembayaran, serta berbagai dokumen administrasi keuangan lainnya,” ujar Frans Mona.
Berdasarkan hasil penyidikan, Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Tahap I Tahun Anggaran 2023 diduga tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka diduga memerintahkan penarikan dana dari rekening kas desa dan menguasai pengelolaannya secara langsung tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa sebagaimana mestinya.
Penyidik juga menduga sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak direalisasikan sesuai perencanaan. Bahkan, sejumlah kegiatan disebut tidak dilaksanakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana tersebut diduga digunakan untuk berbagai pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukan Dana Desa.
Hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menunjukkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp653.562.688. Nilai itu terdiri dari kerugian Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp346.356.238 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp307.206.450.
Usai pelimpahan Tahap II, Kejaksaan Negeri Garut langsung melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026.
“Selanjutnya perkara ini akan diproses lebih lanjut hingga tahap persidangan,” kata Frans Mona.
Kejaksaan Negeri Garut menyampaikan informasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Cipancar.
Editor : ii Solihin