Polres Garut Ungkap 20 Kasus Narkoba, 28 Tersangka Diamankan dalam Tiga Pekan
GARUT, iNewsGarut.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu sekitar tiga pekan. Sebanyak 20 perkara berhasil dibongkar dengan total 28 tersangka diamankan.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (11/8/2026).
Niko mengatakan, 28 tersangka yang diamankan terdiri dari 27 laki-laki dan satu perempuan. Seluruhnya merupakan orang dewasa dan tidak ada satu pun yang tercatat sebagai residivis “Dari 28 tersangka, tidak ada satu pun yang residivis, sehingga ini adalah tersangka baru yang berhasil diamankan,” kata Niko.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan beragam jenis barang bukti. Mulai dari narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, psikotropika, hingga ribuan obat yang masuk dalam perkara Undang-Undang Kesehatan.
Barang bukti sabu yang diamankan mencapai 195,90 gram. Polisi menemukan sekitar 162 paket yang telah disiapkan untuk diedarkan maupun yang masih akan dikemas kembali.
Selain itu, polisi menyita 687,03 gram tembakau sintetis. Sebagian barang tersebut telah dikemas menjadi sekitar 120 paket siap edar, polisi juga mengamankan 60 tablet psikotropika serta 9.897 butir obat-obatan.
Bibit Tembakau Sintetis Cair Ditemukan, di antara sejumlah barang bukti tersebut, terdapat temuan yang disebut baru pertama kali diungkap Polres Garut, yakni bibit tembakau sintetis dalam bentuk cair.
Kapolres Garut menjelaskan, cairan tersebut digunakan dengan cara disemprotkan pada rokok.“Ini adalah pengungkapan yang pertama kali di Polres Garut atau di wilayah hukum Polres Garut terkait dengan bibit sinte cair,” ujar Niko.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam rangka mengungkap pola peredaran tembakau sintetis di Kabupaten Garut.
Modus Pelaku Beragam, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan dan mengedarkan barang terlarang.
Ada pelaku yang menerima barang dari orang lain untuk kemudian ditempelkan di lokasi tertentu. Barang selanjutnya diambil berdasarkan informasi atau pemetaan lokasi.
Selain itu, polisi menemukan transaksi yang dilakukan secara daring. Barang yang diperoleh secara online kemudian dijual kembali secara langsung kepada orang-orang yang dikenal pelaku.
Menurut Niko, sebagian pelaku menyasar lingkungan pertemanan atau kelompoknya sendiri dalam menjual barang terlarang tersebut.
Satu Tersangka Bawa Ribuan Pil, salah satu perkara yang menjadi perhatian polisi berkaitan dengan penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan.
Seorang tersangka berinisial H diamankan di wilayah Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sekitar 4.780 butir pil.
Pengungkapan 20 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Garut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, psikotropika, tembakau sintetis, dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Garut.
Editor : ii Solihin