get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Biawak Kelaparan Masuk ke Pemukiman Warga di Singajaya

4 Pria India Perkosa Biawak di Hutan Lindung Lalu Memotong dan Memakannya

Selasa, 19 April 2022 | 12:33 WIB
header img
Empat pria di India memperkosa biawak lalu memotong dan memakannya.(Foto:Ist)

Pelanggar dapat dihukum dengan hukuman penjara tujuh tahun. Sebuah laporan oleh kelompok advokasi satwa liar mencatat 82 kasus pelecehan seksual terhadap hewan di India antara 2010 dan 2020. Ini dari total 500.000 kasus kejahatan terkait hewan yang mencakup penyiksaan dan pembunuhan. 

Kasus pelecehan seksual terbaru terhadap hewan termasuk seorang pria yang memerkosa dan membunuh seekor kambing hamil di India selatan, dan seorang pria berusia 60 tahun memerkosa seekor anjing liar betina tahun lalu. 

Sementara para tersangka dibebaskan dengan jaminan, Mali mengatakan foto dan video dari insiden tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik untuk membangun bukti atas kasus tersebut. 

Pejabat kehutanan juga mencari nasihat hukum untuk menuntut terdakwa berdasarkan undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan seks yang tidak wajar antara manusia dan hewan. 

“Tidak hanya kejam, tetapi ada risiko penyakit zoonosis dari kasus semacam ini. Ada kekhawatiran pria yang membawa PMS [penyakit menular seksual] dan infeksi lain dari tindakan mereka,” kata Mali.

Cagar Alam Harimau Sahyadri, yang tersebar di lebih dari 1.166 kilometer persegi (116.600 hektar), diatur oleh pemerintah India, dan mencakup tiga taman nasional. 

Taman Nasional Chandoli tersebar di lebih dari 300 kilometer persegi (30.000 hektar) dan memiliki satwa liar mulai dari harimau dan macan kumbang, hingga reptil seperti biawak dan tokek. Tidak ada sensus hewan resmi di taman, tetapi Mali mengatakan memiliki 30 hewan per kaki persegi.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut