Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Penguatan Tanggung Jawab, Korps Perwira Kodam III Siliwangi
Advertisement . Scroll to see content

Berbekal 11 Kunci Pintu, Pria di Garut Diduga Bobol Rumah Kosong dan Gasak Barang Senilai Rp4 Juta

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:36 WIB
  • author Hendra YG
Berbekal 11 Kunci Pintu, Pria di Garut Diduga Bobol Rumah Kosong dan Gasak Barang Senilai Rp4 Juta
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra memperlihatkan barang bukti di Polres Garut. Foto.iNewsGarut.id/ Hendra YG

GARUT, iNewsGarut.id – Seorang pria berinisial AP (41), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, diamankan polisi atas dugaan pencurian dengan pemberatan di Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Pelaku diduga menyasar rumah yang dianggap kosong dengan menggunakan sejumlah kunci untuk membuka pintu rumah korban.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, mengungkapkan bahwa pelaku diduga telah mempersiapkan peralatan untuk memudahkan aksinya. Salah satunya dengan membawa 11 buah kunci pintu dengan berbagai bentuk dan merek.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memasuki kawasan perumahan menggunakan sepeda motor Honda Vario Techno 125. Pelaku juga mengenakan jaket ojek online berwarna hijau-hitam bertuliskan Grab.

Setibanya di lokasi, pelaku diduga mencari rumah yang tidak berpenghuni. Setelah menemukan rumah yang dianggap kosong, pelaku berhenti di depan rumah untuk mengamati situasi dan kondisi lingkungan sekitar.

Setelah merasa situasi aman, pelaku kemudian mencoba membuka pintu rumah menggunakan kunci yang dibawanya. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban dan meninggalkan lokasi.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit televisi Xiaomi berukuran 43 inci, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, beras sekitar lima kilogram, 10 bungkus mi instan, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4 juta.

Kapolres Garut menjelaskan, pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal.

“Dari kronologi yang kami ungkap, pelaku memasuki kawasan perumahan dengan mencari rumah yang dianggap kosong. Pelaku kemudian mengamati situasi sekitar sebelum menggunakan kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah dan mengambil barang-barang milik korban,” jelas Niko dalam konferensi pers di Polres Garut, Selasa (13/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan. Warga juga diminta berkoordinasi dengan tetangga maupun petugas keamanan perumahan untuk mengantisipasi tindak pencurian.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu set gagang pintu beserta kuncinya, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 125, jaket ojek online bertuliskan Grab, helm, 11 buah kunci pintu dengan berbagai bentuk, serta satu buah bed cover merah muda bergambar karakter Kuromi.

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres menegaskan, Polres Garut akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Apabila membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Call Center 110 agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut