Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Penguatan Tanggung Jawab, Korps Perwira Kodam III Siliwangi
Advertisement . Scroll to see content

Peredaran Narkoba di Garut Terbongkar! 27 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar

Senin, 26 Oktober 2026 | 19:21 WIB
  • author Yoga Sundawa
Peredaran Narkoba di Garut Terbongkar! 27 Tersangka Diciduk, Barang Bukti Tembus Rp1 Miliar
Polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus. Barang bukti yang diamankan. Foto. iNewsGarut.id/ Yoga Sundawa.

GARUT, iNewsGarut.id – Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan tertentu selama periode September hingga Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 27 tersangka serta menyita barang bukti dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Hasil pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Garut, Senin (26/10/2026), sekaligus memaparkan hasil Operasi Antik Lodaya 2026.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, dari total 22 kasus yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba, sebanyak 12 kasus merupakan tindak pidana narkotika dan 10 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran obat-obatan tertentu yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

Sebanyak 27 tersangka diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Mereka terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan, yang kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan tertentu yang dapat mengancam masa depan generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Garut dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang berupaya merusak generasi bangsa melalui penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 655,2 gram dalam 71 paket, tembakau sintetis seberat 899,81 gram dalam 70 paket, serta ganja seberat 375,74 gram dalam 16 paket.

Petugas juga menyita sebanyak 97.899 butir obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 9.789 paket, serta tiga unit airsoft gun.

Berdasarkan perhitungan yang disampaikan kepolisian, total nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.011.604.000.

Sejumlah kasus menonjol dalam pengungkapan ini di antaranya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Cilawu dengan barang bukti seberat bruto 600,4 gram.

Selain itu, polisi mengungkap peredaran obat-obatan tertentu di Kecamatan Bayongbong dengan menyita 75.541 butir obat yang terdiri dari tramadol, trihexyphenidyl, dan hexymer.

Dalam rangkaian Operasi Antik Lodaya 2026, petugas juga mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Garut Kota dengan barang bukti seberat bruto 9,39 gram.

Sementara di Kecamatan Tarogong Kidul, polisi mengungkap kasus kepemilikan dan peredaran ganja kering dengan barang bukti seberat bruto 355,18 gram.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memiliki berbagai peran, mulai dari menyimpan, memiliki, mengedarkan, hingga menjadi perantara transaksi narkotika dan obat-obatan tertentu.

Dalam sejumlah kasus, barang terlarang tersebut diperoleh melalui perantara maupun komunikasi menggunakan media sosial, kemudian diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan.

AKBP Niko N. Adi Putra menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang tersebut.

“Penindakan akan terus kami lakukan secara profesional dan berkelanjutan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan tertentu yang disalahgunakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang relevan, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara peredaran obat-obatan tertentu.

Polres Garut memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu terhadap sekitar 106.277 jiwa.

Polisi memastikan upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan melalui penegakan hukum, pengembangan penyidikan, serta kerja sama dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan tertentu di Kabupaten Garut, sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut