Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kenaikan Pangkat Jadi Momentum Penguatan Tanggung Jawab, Korps Perwira Kodam III Siliwangi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Komplotan Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Delapan Lokasi

Minggu, 08 November 2026 | 15:38 WIB
  • author Yoga Sundawa
Polisi Bongkar Komplotan Curanmor, Dua Pelaku Ditangkap Usai Beraksi di Delapan Lokasi
Barang bukti pencurian motor yang di amankan Polsek Tarogong Kidul. Foto. (Ist)

GARUT, iNewsGarut.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Kabupaten Garut, Minggu (8/11/2026).

Dari hasil pengembangan penyelidikan, kedua tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Garut selama periode September hingga November 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi Z-6771-DBN milik korban yang terparkir di halaman Caffe Car Wash, Jalan Tenjolaya, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, sekitar pukul 00.15 WIB.

Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk ke area car wash untuk mengikuti sebuah acara. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati kendaraannya sudah raib dari lokasi parkir. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tarogong Kidul.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas bersama korban melakukan pelacakan kendaraan melalui perangkat GPS yang terpasang pada sepeda motor. Hasil pelacakan menunjukkan keberadaan kendaraan mengarah ke wilayah Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi akhirnya menemukan sepeda motor tersebut berada di dalam rumah salah seorang pelaku.

Petugas kemudian mengamankan tersangka berinisial H.M.I. (37), warga Kecamatan Samarang. Tersangka ditangkap saat hendak membawa sekaligus menjual kendaraan hasil curian menggunakan mobil Daihatsu Grand Max berwarna putih.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna pink yang diduga merupakan hasil pencurian lainnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk kendaraan dan kunci T yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.

Sementara itu, tersangka lainnya berinisial E. (28), warga Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengembangan informasi dan penyelidikan lanjutan, petugas berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 07.50 WIB di kawasan Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di delapan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Garut sejak September hingga November 2026.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22 juta.

AKP Agus K. mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Tarogong Kidul untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut