GARUT, iNews.id – Kegiatan tradisional domba tangkas di Desa Padamulya, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, dibubarkan paksa polisi. Pembubaran itu dilakukan untuk menghindari penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Garut.
Kapolsek Pasirwangi AKP Abusono menyebut pembubaran dilakukan pada saat acara tersebut dimulai, sekira pukul 10.00 WIB. "Setelah menerima informasi bahwa ada kegiatan ketangkasan adu domba di Kampung Godog, Desa Padamulya, Kecamatan Pasirwangi, kami bersama Kepala Desa Padamulya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pembubaran kegiatan tersebut," kata AKP Abusono, kepada wartawan, Senin (16/5/2022).
Kapolsek Pasirwangi menjelaskan, aksi pembubaran yang dilakukan pihaknya didasarkan atas Surat Edaran Menteri Pertanian, Surat Himbauan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat, Surat Himbauan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, dan Surat Edaran DPC HPDKI Garut.
“Dalam surat edaran DPC HPDKI Garut, kegiatan latihan yang berkaitan dengan hewan ternak domba, mulai latihan, doorprize, laga semi seni ketangkasan adu domba Garut, dan kontes seni ketangkasan adu domba dihentikan sementara hingga kondisinya dinyatakan aman dari PMK oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Garut,” ujarnya.
Selain membubarkan kegiatan, jajaran kepolisian pun memberikan pemaparan terkait bahaya dari wabah PMK yang tengah terjadi kepada para pemilik domba tangkas. Menurutnya, kegiatan tersebut berisiko untuk menularkan penyakit PMK.
Editor : ii Solihin