GARUT, iNews.id – Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 6 Juni 2022. Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut kembali mengalami penurunan level, dari semula level 2 menjadi level 1.
Untuk di Jawa Barat sendiri, ada sekitar 14 kabupaten/kota yang berada di level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa - Bali hingga 6 Juni ini.
Dalam Inmendagri yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian, Kabupaten Garut bisa turun ke level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu capaian total vaksinasi Covid-19 dosis 2 minimal sebesar 70 persen, dan capaian vaksinasi Covid-19 dosis 2 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan, salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office (WFO) pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Editor : ii Solihin