"Jika ada yang datang kami akan menerima dan memaafkan. Pihak keluarga pelaku kan tidak tahu perbuatan terdakwa, tapi sampai saat ini tidak ada yang datang," ujarnya.
Etes dan Suryati setidaknya mengikuti proses sidang yang dijalani Kolonel Infanteri Priyanto melalui televisi. Usai menonton proses sidang, Etes berharap anaknya mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.
"Semoga anak saya diterima iman islamnya," turut Etes.
Dalam sidang, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, merampas kemerdekaan orang lain secara bersama-sama, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang juga dilakukan secara bersama-sama.
Karena sejumlah perbuatannya itu, Kolonel Infanteri Priyanto dipidana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer.
Editor : ii Solihin