Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tani Merdeka Garut Dorong Pipanisasi Irigasi Untuk Atasi Kekurangan Air Sawah di Caringin
Advertisement . Scroll to see content

Dinilai Khianati Reformasi, Jokowi Dituntut Hentikan Isu Presiden 3 Periode

Minggu, 12 Juni 2022 | 17:50 WIB
  • author Fani Ferdiansyah
Dinilai Khianati Reformasi, Jokowi Dituntut Hentikan Isu Presiden 3 Periode
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 berkumpul untuk menyatakan penolakannya terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

GARUT, iNews.id – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 meminta wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dihentikan. Permintaan tersebut disampaikan setelah isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali mencuat.

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, menuturkan akan melakukan rekonsiliasi kepada aktivis 98. Hal itu dilakukan karena adanya gejala tak komitmen gerakan 98, khususnya pada masa jabatan presiden.

"Sekarang muncul agenda perpanjangan tiga periode. Dampaknya bisa kepada instabilitas politik secara nasional," kata Hasanuddin di Sunda Campfire, Dayeuhmanggung, Garut, Minggu (12/6/2022).

Siaga 98, kata Hasanuddin, menolak keras perpanjangan masa jabatan presiden. Pihaknya akan melakukan konsolidasi politik untuk melakukan perlawanan.

"Kami minta ke presiden untuk segera menghentikan isu perpanjangan ini," ujarnya.

Isu jabatan presiden tiga periode, lanjutnya, sudah kembali mulai dikampanyekan oleh orang sekeliling istana. "Minggu depan kami mau mengundang teman aktivis se Indonesia untuk kemping di sini (Dayeuhmanggung) dan merumuskan berbagai hal. Terutama soal isu perpanjangan jabatan presiden," ucapnya.

Editor: ii Solihin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut