Dinilai Khianati Reformasi, Jokowi Dituntut Hentikan Isu Presiden 3 Periode

GARUT, iNews.id – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 meminta wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode dihentikan. Permintaan tersebut disampaikan setelah isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali mencuat.
Koordinator Siaga 98, Hasanuddin, menuturkan akan melakukan rekonsiliasi kepada aktivis 98. Hal itu dilakukan karena adanya gejala tak komitmen gerakan 98, khususnya pada masa jabatan presiden.
"Sekarang muncul agenda perpanjangan tiga periode. Dampaknya bisa kepada instabilitas politik secara nasional," kata Hasanuddin di Sunda Campfire, Dayeuhmanggung, Garut, Minggu (12/6/2022).
Siaga 98, kata Hasanuddin, menolak keras perpanjangan masa jabatan presiden. Pihaknya akan melakukan konsolidasi politik untuk melakukan perlawanan.
"Kami minta ke presiden untuk segera menghentikan isu perpanjangan ini," ujarnya.
Isu jabatan presiden tiga periode, lanjutnya, sudah kembali mulai dikampanyekan oleh orang sekeliling istana. "Minggu depan kami mau mengundang teman aktivis se Indonesia untuk kemping di sini (Dayeuhmanggung) dan merumuskan berbagai hal. Terutama soal isu perpanjangan jabatan presiden," ucapnya.
Hasanuddin mengingatkan kepada para aktivis 98 untuk tak lupa kepada agenda utama. Yakni menghentikan wacana perpanjangan presiden. "Wacana perpanjangan itu pun harus dihentikan. Itu juga membuka peluang orang untuk perdebatkan inkonstitusional lain," ujarnya
Salah satu hal lain yang bisa muncul semisal terkait perpendekan jabatan presiden hingga kudeta ke presiden. Jika hal itu terjadi bisa berbahaya.
Menurut Hasanuddin, pihaknya juga sudah berkali-kali menyampaikan penghentian isu tersebut. Padahal sebulan lalu presiden meminta isu ini untuk dihentikan keluar dari sekeliling istana.
"Kemarin salah satu pejabat kementerian sudah utak atik wacana ini. Artinya ini memang serius, kami lakukan upaya ini juga serius," ungkapnya.
Cita-cita reformasi 1998 harus kembali lagi dipegang. Negara harus kembali dilindungi.
Editor : ii Solihin