get app
inews
Aa Read Next : Di Ultah Persigar ke-75, H Dudung Sudiana Siap Dukung Kemajuan Sepakbola Garut

Kemenkumham Pilih Garut dalam Pembentuk Rumah Singgah Percontohan di Jawa Barat

Senin, 13 Juni 2022 | 18:34 WIB
header img
Bupati Garut Rudy Gunawan menghadiri Rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah di wilayah Jawa Barat di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Senin (13/6/2022).

GARUT, iNews.id Pembentukan Rumah Singgah di Kabupaten Garut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) disambut pemerintah daerah. Bupati Garut Rudy Gunawan merespons positif rencana pembentukan Rumah Singgah yang akan menjadi percontohan di Jawa Barat tersebut. 

"Pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap rencana pembentukan Rumah Singgah ini," kata Rudy Gunawan, saat membuka kegiatan rapat Koordinasi Pembentukan Rumah Singgah di Ballroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru, Garut, Senin (13/6/2022). 

Ia mengatakan, hal berkaitan dengan Rumah Singgah setidaknya diatur dalam UU No 12 Tahun 1945 tentang Pemasyarakatan. "Kita tahu dalam undang-undang 12 Tahun 1945 tentang Pemasyarakatan, sistem pembinaan di Indonesia berakhir di lapas, dan itu berdasarkan pancasila, pancasilais, kemanusiaan dan sebagainya," ucapnya. 

Ia menambahkan, Rumah Singgah dapat dijadikan sebagai tempat bagi para mantan warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya, dan akan kembali ke masyarakat namun belum memiliki keahlian.

"Nah mungkin ini adalah Rumah Singgah bagi mereka untuk hidup sesuai dengan azas pancasila yang kita jadikan sebagai landasan idiil," kata Rudy.

Rudy Gunawan yang memiliki latar belakang keilmuan di bidang hukum itu menjelaskan, para warga binaan yang telah menyelesaikan berbagai proses pemidanaan dari mulai penyelidikan sampai dengan memasuki bapas (balai permasyarakatan), bisa mendapatkan sosialisasi sebelum kembali ke masyarakat.

"Rumah Singgah itu kalau terjadi masalah diselesaikan di sana, disosialisasikan misalnya orang itu, pak saya mau kemana, saya tidak punya ongkos, pak orang tua saya istri saya sudah tidak mengakui saya lagi sebagai keluarga, nah itulah fungsinya," ujarnya.

Koordinator Pembimbingan dan Pengawasan Kemenkumham RI, Dasep Rana Budi menyampaikan, pembentukan Rumah Singgah ini merupakan program yang diusung untuk memberikan wadah bagi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terpadu, melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

"Rumah Singgah diusung juga dalam rangka menyiapkan wadah untuk mendukung implementasi kehadiran restorative, dimana peran masyarakat sangat dominan untuk terlibat dalam proses peradilan dan pemidanaan di Indonesia," jelas Dasep. 

Dasep berharap, adanya rumah singgah dapat menjadi sentral pemberdayaan bagi para tersangka, tahanan, dan warga binaan pemasyarakatan.

"Melalui kegiatan ini kami berharap menghasilkan data layanan yang memiliki potensi untuk diselenggarakan oleh Rumah Singgah Griya Abipraya di wilayah Jawa Barat, khususnya di Garut sebagai fondasi pembentukan Rumah Singgah," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, M Hilal menerangkan, Rumah Singgah ini merupakan program baru dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, bernama Griya Abipraya yang berarti tempat untuk menumbuhkan harapan bagi para pelanggar hukum.

"Dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM bukan hanya sekedar melakukan pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan, tetapi di dalam Direktorat Jenderal Permasyarakatan ada 4 satker yang dikelolanya, yaitu yang pertama lapas, rutan, kemudian balai pemasyarakatan dan keempat Rupbasan, rumah penyimpanan barang-barang sitaan dan rampasan," sebut Hilal. 

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut