GARUT, iNews.id – Korban dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Ibrahim Ajie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, tidak mendapatkan santunan asuransi jiwa. Pasalnya, UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Lalu Lintas Jalan tidak mengatur hal tersebut.
Aturan mengenai asuransi yang ditanggung Jasa Raharja tercantum dalam ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964. Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965.
Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Garut Iptu Prio Sambodo, membenarkan bila para korban yang berjumlah tiga orang dalam kecelakaan itu tidak mendapat santunan.
Karena tak mendapat asuransi, segala biaya pertolongan medis yang diberikan tidak ditanggung pemerintah.
"Karena laka tunggal sehingga tidak mendapatkan asuransi jiwa," kata Iptu Prio kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022).
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait