Korban Insiden Xenia Maut di Garut tak Dapat Asuransi Jasa Raharja

Fani Ferdiansyah
Kondisi bangkai mobil Daihatsu Xenia Z 14xx GW yang ringsek usai mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ibrahim Ajie, Sabtu (25/6/2022).

GARUT, iNews.id Korban dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalan Ibrahim Ajie, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, tidak mendapatkan santunan asuransi jiwa. Pasalnya, UU No 34 Tahun 1964 tentang Dana Lalu Lintas Jalan tidak mengatur hal tersebut. 

Aturan mengenai asuransi yang ditanggung Jasa Raharja tercantum dalam ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964. Peraturan tersebut diperkuat oleh Pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965.

Kepala Unit Gakkum Satlantas Polres Garut Iptu Prio Sambodo, membenarkan bila para korban yang berjumlah tiga orang dalam kecelakaan itu tidak mendapat santunan.

Karena tak mendapat asuransi, segala biaya pertolongan medis yang diberikan tidak ditanggung pemerintah. 

"Karena laka tunggal sehingga tidak mendapatkan asuransi jiwa," kata Iptu Prio kepada MNC Portal Indonesia, Senin (27/6/2022). 

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network