Pemprov Jabar Luncurkan Program Pemutihan PKB, Bupati Garut : Ayo Kita Manfaatkan

Dindin
Ajakan Bupati Garut, Rudy Gunawan, untuk memanfaatkan program pemutikan Pajak Kendaraan Bermotor, di Kantor Bupati Garut.Foto iNewsGarut.Id/Dindin.

GARUT, iNews.id Di tahun 2022 sekarang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) meluncurkan program pembebasan atau pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Maka dari itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengajak warga masyarakat di daerahnya untuk memanfaatkan program tersebut.

Bupati Garut menyebut program ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan dan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar PKB.

"Gunakan kesempatan ini, ayo membayar pajak di kantor-kantor yang ditunjuk, untuk pembangunan Jabar menjadi Jabar yang juara lahir batin, mantap!," ajak Rudy Gunawan dalam videonya yang berdurasi 58 detik, di Kantor Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (27/6/2022).

Menindaklanjuti program pemutihan PKB tersebut, Bupati Garut langsung menerbitkan Surat Edaran bernomor 973/2638/Bapenda tentang Program Pengurangan dan Pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.

Sementata itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) atau Samsat Garut, Dadan Supyan mengatakan program ini berlangsung dari tanggal 1 Juli Tahun 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network