Nilai Penetapan Tersangka dan Penahanan Tidak Sah, Pengacara AYH Ajukan Praradilan ke PN Jaksel

Sazili Mustofa
Tim pengacara tersangka AYH mengajukan praradilan ke PN Jaksel.(Foto:Ist)

JAKARTA,  iNews.id - Tim penasehat hukum gabungan AYH, tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD. PDE) Sumatera Selatan (Sumsel) mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan AYH atas kasus tersebut karena negara mengalami kerugian 30,2 juta dolar Amerika Serikat (USD).

Tim penasehat hukum tersangka AYH terdiri dari Hasan Madani, Aristo Yanuarius Seda, Mahmuddin, Kamal Farza, dan Ifdhal Kasim. Ifdhal Kasim mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan AYH bertentangan dengan ketentuan formil yang diwajibkan KUHAP. 

"Terkesan tergesa-gesa, dipaksakan, dan eksesif menggunakan rambu hukum yang ada. Karena itu, hari ini kami menguji di hadapan yang mulia majelis hakim, apakah penetapan dan penahanan tersangka seperti yang dilakukan jaksa seperti itu dapat dibenarkan secara hukum?" kata Ifdhal Kasim.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor: 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015, yang secara tegas dan jelas menentukan Penetapan Tersangka merupakan objek praperadilan. 

"Dasar pertimbangannya adalah karena penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan yang merupakan perampasan terhadap Hak Asasi Manusia, maka seharusnya penetapan tersangka oleh penyidik merupakan objek yang dapat dimintakan perlindungan melalui ikhtiar hukum pranata praperadilan," tukasnya.

Editor : Sazili Mustofa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network