get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Buruh 2026 IJTI Desak Stop PHK Jurnalis, Peringatkan Ancaman Serius bagi Demokrasi

Eks Kades Cipancar Garut di Duga Korupsi Dana Desa, Negara Rugi Rp653 Juta

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:48 WIB
header img
Polres Garut rilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi eks Kepala Desa, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Garut, Rabu (3/6/2026). Foto: iNewsGarut.id/ Hendra YG

GARUT, iNewsGarut.id – Mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut berinisial YS resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa periode 2022–2023.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan rangkaian penyelidikan. Proses hukum bermula dari laporan polisi yang diterima September 2025.

“YS saat menjabat punya kewenangan penuh mengelola Dana Desa. Hasil penyidikan menunjukkan ada penyimpangan anggaran yang tidak sesuai APBDes 2022 dan 2023,” kata Joko dalam keterangan resminya di Aula Mumun Mapolres Garut, Rabu (3/6/2026).

Dugaan penyelewengan terjadi pada Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tahap I, II, dan III serta Tahun 2023 tahap I. Polisi menyebut sebagian dana yang seharusnya dipakai untuk infrastruktur desa dan fasilitas pelayanan masyarakat, termasuk posyandu, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi YS. Salah satunya untuk membayar utang.

Untuk mengusut kasus ini, penyidik memeriksa 54 saksi dari berbagai unsur. Mulai dari perangkat Desa Cipancar, pihak kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), hingga pihak perbankan.

Tak hanya itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Garut dan ahli hukum pidana juga dilibatkan untuk memperkuat pembuktian.

Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Daerah Garut, negara dirugikan hingga Rp653.562.688.

Editor : ii Solihin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut