Izin Penggalangan Dana Dicabut Kemensos, Kacab ACT Garut: Yang Dicabut Bukan Organisasinya

Fani Ferdiansyah
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani memberikan penjelasan terkait kegiatan organisasinya di Garut, Rabu (6/7/2022).

GARUT, iNews.id Kantor Cabang Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Kabupaten Garut masih beroperasi meski izin pengolaan donasi lembaga filantropi itu telah dicabut Kementerian Sosial. Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani, mengatakan bahwa persoalan yang tengah dialami organisasi nirlaba tersebut di pusat tak berpengaruh ke daerah. 

"Kami masih fokus melayani masyarakat. Sebab yang dibekukan itu penggalangan dananya, bukan organisasinya," kata Dani, Rabu (6/7/2022). 

Dani menjelaskan, ACT Kabupaten Garut hingga kini masih aktif membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan, seperti membantu masyarakat miskin, memberikan bantuan bagi korban kebakaran hingga kebencanaan, dan lainnya. 

"Adapun untuk masalah pengelolaan dana, itu bukan kami yang mengelola. Semua murni diberikan oleh pusat lalu kami menyalurkan, setelah sebelumnya kami mengajukan terlebih dahulu," ujarnya. 

Mengenai besaran gaji yang diperoleh pimpinan hingga karyawan, Dani mengaku tidak tahu. Ia menilai hal ini wajar, karena setiap personal diberikan privasi. 

"Soal gaji besar kami tidak tahu, karena mungkin ada privasi. Sementara karyawan kami di Garut,

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network