Seperti diketahui, pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Pencabutan izin tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait