Izin Penggalangan Dana Dicabut Kemensos, Kacab ACT Garut: Yang Dicabut Bukan Organisasinya

Fani Ferdiansyah
Kepala Cabang ACT Kabupaten Garut Muhammad Dani Ramdani memberikan penjelasan terkait kegiatan organisasinya di Garut, Rabu (6/7/2022).

Seperti diketahui, pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. 

Pencabutan izin tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. 



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network