Polisi yang mendapat informasi adanya praktik prostitusi online ini, lalu melakukan penyamaran dengan masuk ke aplikasi dan akhirnya menggrebek lokasi prostitusi tersebut.
Ilustrasi PSK online.(Foto:Ist)
Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan, dari keterangan pihak kepolisian, praktik prostitusi online ini telah berlangsung beberapa bulan.
“Adapun tarif yang dipatok sekali kencan sebesar Rp400 ribu,”ujarnya, Kamis (21//102021).
Dari pengakuan para tersangka, mereka tertarik menjajakan diri menjadi PSK karena faktor ekonomi, untuk kebutuhan rumah tangga. “Profesi ini dijalani atas sepengatahuan suami mereka,”tutup Suparman.
Polisi menjerat para tersangka sendiri dengan pasal tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dan Undang-undang ITE.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait