Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), lanjutnya, holtikultura yang dihasilkan Kabupaten Garut tidak hanya sebatas pada tiga jenis komoditas yang disebutkan berhak menerima pupuk subsidi saja. Rahmat menyebut BPS selalu mencatat bahwa hasil komoditas holtikultura di Kabupaten Garut sangat besar.
"Misalnya jika memang benar-benar diimplementasikan, harga kol akan mahal karena petani tidak berhak mendapat pupuk subsidi. Jika harga kol mahal, artinya masyarakat akan terdampak oleh kenaikan harga makanan yang memang menggunakan kol sebagai bahan dasar utama," urainya.
"Itu baru dari kol saja, belum yang lain. Apakah pemerintah sudah memikirkan hingga sejauh ini," tambahnya.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) menegaskan ada beberapa alasan diterbitkannya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani.
"Ada empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022. Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektare (ha) setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," ujar Mentan SYL dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/7/2022) pekan lalu.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait