Janda Muda DC Rekam Video Telanjang di Tempat Ini

Fani Ferdiansyah
DC (20), wanita muda penjaja konten porno dirinya digiring petugas di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022). DC ditangkap polisi akibat perbuatannya melanggar norma asusila di salah satu apartemen di kawasan Cihampelas, Kota Bandung, Minggu (31/7/2022).

Melalui direct message Instagram, layanan video telanjang DC dapat diakses dengan tarif Rp300 ribu per video. "Sampai pernah ada yang minta tujuh video, berarti pengikutnya itu membayar Rp2,1 juta pada pelaku DC ini," ucapnya. 

Penangkapan DC sendiri berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian. 

Empat orang ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka AK (34), RMG (36), FI (48), dan AF (17). 

Seperti diketahui, DC dijerat polisi dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda  Rp1 miliar. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network