GARUT, iNews.id – Dua unit handphone milik DC (20), wanita muda asal Garut penjaja konten syur dirinya di media sosial disita polisi sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, satu memori card merek Sandisk berkapasitas 16 GB turut diamankan.
Dua unit handphone yang diamankan ini terdiri dari smartphone iPhone 11 Pro (A2160) warna gold dan satu unit Samsung A30 warna hitam. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan dua unit handphone itu dipakai pelaku untuk merekam, mentransmisikan, hingga bertransaksi konten asusila.
"Dua HP ini digunakan untuk mentransmisikan konten asusila di media sosial," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022).
Berdasarkan pengakuannya, DC mengaku telah membuat lebih dari 10 video. Video tersebut dipertontonkan kepada pelanggannya secara privat.
"Videonya beda-beda, ada yang live bergantung dari pesanan konsumen," ujarnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait