Oleh karena itu, sekali lagi Natsir menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Garut bahwa layanan Adminduk itu bersifat gratis tidak dipungut biaya apapun.
"Dan mudah-mudahan warga masyarakat yang kebetulan belum perekaman atau belum memiliki e-KTP segera mendaftarkan kepada kami untuk bisa dilakukan perekaman dan diterbitkan KTPnya.
Sehingga haknya mereka sebagai warga negara dapat terwujud dengan mendapatkan Adminduk," tandasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait