GARUT, iNews.id – Koalisi Lembaga Bersatu (KLB) Kabupaten Garut melakukan Aksi Unjuk Rasa dan Audiensi dari LSM KLB (Koalisi Lembaga Bersatu), tentang penyampaian aspirasi dan atau tuntutan dari masyarakat selaku para korban banjir bandang 20 September tahun 2016, karena tidak adanya penerimaan yang sesuai dengan harapan.
Aksi unjuk rasa itu selaku penanggung jawab yakni Iskandar, dengan estimasi massa sekitar 80 orang.
Unjuk rasa dan Audiensi itu dilakukan di Bunderan Simpang Lima dan Kantor Pemda Kabupaten Garut (Kantor Bupati) Jl. Pembangunan Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Selasa (2/8/2022).
Koordinator Aksi Iskandar perwakilan dari KLB Garut menyampaikan beberapa tuntutannya, terkait Kejelasan tentang pelepasan hak rumah tapak bagi korban bencana alam banjir bandang Cimanuk yang terjadi pada tanggal 20 September 2016.
" Kami Meminta Pemerintah Kabupaten Garut, untuk segera Melakukan Pemutihan atau tindakan lainnya, terhadap penghuni rumah Tapak yang bukan merupakan sebagai korban bencana alam banjir bandang Cimanuk (Bukan Masyarakat berhak), yang pada kenyataannya saat ini rumah Tapak tersebut dihuni oleh orang yang tidak berhak. ", ujarnya.
KLB juga Meminta DPRD Kabupaten Garut untuk membentuk Tim Kelompok Kerja (POKJA) dan atau SATGAS untuk melakukan Tindakan Pemutihan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait