" Kami juga meminta kejelasan dan pertanggung jawaban dugaan kuat adanya 10 Rumah Tapak Relokasi korban yang dipergunakan dan dikuasai oleh pihak Yayasan Qatar Charity Foundation.", ungkapnya.
Massa Aksi yang berkumpul di Bunderan Simpang Lima itu melanjutkan aksinya di Kantor Bupati Garut dan langsung diterima oleh Rudy Gunawan selaku Bupati Garut dan Sekda Kabupaten Garut Nurdin Yana.
Bupati Garut Rudy Gunawan, kepada Perwakilan KLB yang bertemu dirinya mengatakan, Untuk rumah silahkan di tempati dan untuk rumah tersebut tidak boleh dijual sampai 10 tahun.
" Jadi Pada waktu itu ada program dari Kementerian Sosial untuk rumah yang kosong akan mendapatkan 3 Juta rupiah untuk 1 (satu) rumah itu hanya sebagian untuk alat dan perabotan akan tetapi, program itu ditarik kembali dan Pemda Kabupaten Garut hanya membeli tanah.", terangnya.
Dikatakan Rudy, "Kami lagi memproses sertifikat dan sekarang sedang dalam proses, kami akan serahkan sertifikat PT SL dari BPN kepada warga masyarakat yg mendapatkan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait