Eks Pegawai BUMN Ditangkap Polisi Gelapkan 22 Mobil Rental

Saeful Effendi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan mbil. (Foto: iNews.id/Saeful Efendi)

Tersangka mengakui melakukan penipuan karena terbentur kebutuhan. Setelah tidak bekerja di BUMN dia memiliki tanggungan utang. Hasil penjualan juga dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

”Untuk menutup utang dan makan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network