Menurut Peraturan Pemerintah No 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Bahwa pasal 6 Ayat 1, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing Masing sebuah Rumah Jabatan beserta perlengkapan dan Biaya Pemeliharaan.
Ayat 2, Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, Rumah Jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.
Yusuf Abdullah selaku Ketua Formasi Kabupaten Garut menyatakan bahwasannya ada ketidaksinkronan pernyataan dari Kepala Bidang BMD BPKAD, Asda III dan Juga DPRD Komisi III Kabupaten Garut terkait Rumah Wakil Bupati Garut.
"Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Kabupaten Garut menduga rumah tersebut terindikasi penyalahgunaan anggaran, apabila rumah tersebut benar milik pribadi dan biaya perawatan dan pemeliharan dibebankan oleh APBD maka sudah jelas tidak bisa dikembalikan ke Pemerintah Daerah, "pungkasnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait