GARUT, iNews.id – Sudah Jelas Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melarang Sekolah menahan Ijazah Siswa dengan alasan apapun. Hal itu Ia ungkapkan beberapa Bulan yang lalu dan dirinya menegaskan pembuatan ijazah sudah ada anggarannya. Anggaran tersebut mencakup sekolah Negeri dan Swasta.
Di Sekolah SMKN 6 Garut yang berada di Jalan Nasional Limbangan tepatnya di Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, ada sekitar 22 Siswa yang Ijazah nya tertahan di Sekolah tersebut dengan alasan tunggakan administrasi dan juga belum mengembalikan aset sekolah seperti Handphone Tablet ataupun Buku Perpustakaan.
" Iya sekitar ada 24 atau 22 Siswa lah angkatan Tahun Kemarin 2021-2022 ijazahnya masih ada di sekolah, alasannya bukan menahan Ijazah, tetapi ada prosedur yang harus ditempuh oleh anak dan orang tua.",ungkap Utang Suparman Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Sarana Utang Suparman saat ditemui iNews.id. Selasa (16/8/2022).
Ditambahkan Utang, Ketika memberikan Ijazah ada berita acaranya, " Nah itu harus ditanda tangan oleh hak nya artinya oleh orang tua disaksikan, dan ditandatangani oleh Siswa itu sendiri dalam berita acara tersebut.
" Karena sekolah harus begitu, karena Ijazah itu dokumen negara tidak boleh ke pihak manapun, Ijazah tersebut harus diterima orangnya, walaupun oleh Pihak Ketiga harus ada orangnya, karena orang tua harus tau bahwasannya anak itu ada kewajiban yang harus dikembalikan yang disebut dengan aset negara.", tambahnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait