Utang menyebutkan Aset Negara itu semacam di sekolah ada inventaris seperti Tablet terus buku-buku Perpustakaan, kalau anak tidak mengembalikan Sekolah yang mesti tanggung jawab.
" Kalau dari anaknya tidak ada rasa tanggung jawab untuk mengembalikan hal itu, Pihak sekolah kan harus bagaimana nanti laporannya.", ujarnya.
Bila Siswa sudah melakukan tanggung jawabnya ke pihak sekolah mengembalikan aset sekolah tapi orang tuanya di luar kota, Kata Utang, " itu bisa dengan adanya Wali yang diberi surat kuasa sama orang tuanya ditanda tangani diatas meterai itu bisa, Kan lebih mudah, kalau memang orang tuanya tidak ada di rumahnya itu."katanya.
Menurutnya, Pihak Sekolah mempersilahkan siswa dan orang tua untuk mengambil Ijazah dengan catatan ada prosedur yang harus ditempuh.
" jadi administrasi bukan alasan, artinya pihak orang tua itu harus mengetahui bahwa anaknya itu mempunyai tunggakan.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait