GARUT, iNews.id – Polisi dan Pertamina akan bekerja sama dalam menindak pom mini ilegal atau tak bersertifikat di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono telah menginstruksikan jajarannya, untuk melakukan pengawasan terhadap pembelian BBM di setiap SPBU.
"Pom mini tanpa sertifikat atau ilegal akan ditindak," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (3/9/2022).
Instruksi itu disampaikan setelah aparat kepolisian menemukan kasus penyimpangan BBM dengan mobil modifikasi yang terbakar Selasa 2 Agustus 2022 lalu. Ketika itu, satu unit minibus jenis Suzuki Carry dengan nopol D 1508 GI yang dikemudikan seorang warga Desa Padaawas, Kecamatan Pasirwangi, berinisial AA (42), terbakar hebat di pinggir Jalan Raya Samarang.
Mobil tersebut rupanya telah dimodifikasi sedemikian rupa pada tanki bahan bakar, sehingga dapat langsung memindahkan BBM ke jeriken di dalam kabin. Kebakaran sendiri terjadi setelah AA membeli Pertalite di SPBU Jati 34.44125, Kecamatan Samarang.
"Untuk mengantisipasi pelanggaran serupa, kami dari aparat kepolisian sudah menempatkan personel ke seluruh SPBU guna melakukan pengawasan dan penjagaan," ucapnya.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait