Dari hasil penyelidikan petugas, AA telah melakukan pembelian BBM jenis Pertalite sebanyak tiga kali dengan sekali membeli kapasitas full tanki mobil sekira 33 liter atau sebesar Rp260 ribu. Puluhan liter BBM tersebut kemudian ia pindahkan ke jeriken dan pom mini yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pasirwangi.
"Dari pengakuannya, ia mengambil keuntungan Rp1.000 per liter dari penjualan Pertalite. Kalau di SPBU per liter Rp7.650, maka AA menjual Pertalite di pom mininya sebesar Rp10 ribu," ujar Kapolres Garut.
Kepada petugas, AA mengaku dalam sehari dapat membeli Pertalite kurang lebih sebanyak 300-400 liter. Pembelian BBM sendiri dilakukan selama 4 atau 5 hari sekali.
"Tiap bulan, AA mengaku dapat mengantongi keuntungan sebesar Rp4,7 juta," sebutnya.
Perbuatan AA, tambah AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia pun terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait