GARUT, iNews.id – Upaya penimbunan BBM bersubsidi berbagai jenis sekira 2.000 liter digagalkan Polisi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Aparat Polres Garut menetapkan sedikitnya dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dua orang tersangka ini adalah sopir mobil pikap berinisial JM (22), warga Kecamatan Mekarmumkti, Garut, dan seorang pengusaha berinisial R (40), warga Kecamatan Caringin, Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap mobil pikap pengangkut puluhan jeriken yang dikemudikan JM pada Jumat (2/9/2022), di kawasan Cilautereun, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk.
"Kejadian terungkapnya kasus ini tepat satu hari sebelum pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM yang baru. Mulanya petugas curiga ada mobil pengangkut jeriken dalam jumlah banyak, ternyata BBM bersubsidi," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (7/9/2022).
Dari pemeriksaan terhadap JM, peran tersangka lain yaitu R terungkap. Berdasarkan penyelidikan, R merupakan seorang wiraswasta yang menjadi pemodal di kasus tersebut.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait