Penimbunan BBM Sebanyak 2 Ribu Liter Digagalkan Polisi

Fani Ferdiansyah
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi memeriksa isi jeriken BBM bersubsidi dari Tasikmalaya yang akan dijual di wilayah Caringin,Garut.Foto:iNews.id/ Fani Ferdiansyah.

"Total 2.000 liter yang diamankan. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki hitam nopol Z 8043 DZ berikut STNK," sebut Kapolres Garut. 

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. 



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network