"Total 2.000 liter yang diamankan. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit mobil pikap Suzuki hitam nopol Z 8043 DZ berikut STNK," sebut Kapolres Garut.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja. Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait