JAKARTA,iNewsGarut.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menaikkan tarif ojek online (online) yang secara resmi berlaku besok, Sabtu (10/9/2022).
Penyesuaian tarif ojol tersebut menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengatakan penyesuaian tarif ojol tersebut dihitung berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan umr, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga bbm.
Terkait dengan pemberlakuan tarif ojol terbaru, Kemenhub menentukannya dalam tiga zona wilayah, yakni zona I meliputi Sumatera, Jawa, Bali selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait