Selanjutnya zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sedangkan zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut rincian tarif ojol terbaru di 3 zona wilayah yang akan berlaku besok, Sabtu (10/9/2022):
Zona I
- Tarif batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000. - Tarif batas atas naik dari Rp2.300 menjadu Rp2.500. - Tarif minimal naik dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000-Rp10.000 per 4 km pertama. Zona II
- Tarif batas bawah naik dari Rp2.500 menjadi Rp2.500 - Tarif batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. - Tarif minimal naik dari Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200 per 4 km pertama. Zona III
- Tarif batas bawah naik dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 - Tarif batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.7500 - Tarif minimal naik dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000 per 4 km pertama.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait