Rincian itu tidak diketahui oleh dunia yang lebih luas sampai setelah kematian suami Ratu Elizabeth II, Pangeran Philip, pada April 2021. Ketika itu Hakim Andrew McFarlane harus berurusan dengan permohonan untuk menyegel surat wasiatnya.
Hakim memutuskan bahwa surat wasiat memang harus disegel. Ia pun memberikan pemahaman kepada publik tentang apa yang sedang terjadi dan mengapa aksi menyegel surat wasiat Ratu Elizabeth II harus dilakukan.
"Tingkat publisitas yang kemungkinan akan menarik publikasi akan sangat luas dan sepenuhnya bertentangan dengan tujuan menjaga martabat Penguasa," tulis McFarlane sebagaimana dilansir Reuters. Dia menambahkan bahwa ini diperlukan bagi raja untuk memenuhi peran konstitusionalnya.
Surat Wasiat Ratu Elizabeth II akan disimpan di brankas rahasia selama 90 tahun, ternyata ini isinya
Hakim mengungkapkan keberadaan brankas yang berisi wasiat kerajaan. Sebagai presiden Divisi Keluarga saat ini, dia bertanggung jawab atas itu meskipun dia tidak mengetahui isi dari dokumen yang disegel.
Surat wasiat mendiang Ratu Elizabeth II akan disimpan di dalam brankas bersama surat wasiat sang suami, Pangeran Philip.
Selain itu, surat wasiat itu digabungkan dengan ibunya Elizabeth dan saudara perempuan Putri Margaret, yang keduanya meninggal pada 2002.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait