24 Parpol se-Kota Bandung Ikuti Kemah Partai Politik 2022 di Garut

Fani Ferdiansyah
Sejumlah kader perwakilan parpol se-Kota Bandung mengikuti Kemah Partai Politik 2022 di Kampung Sampireun, Kabupaten Garut.

GARUT, iNewsGarut.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung menggelar Kemah Partai Politik 2022 di Kampung Sampireun, Kabupaten Garut, Rabu (14/9/2022). Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari, Rabu-Kamis (15/9/2022), ini diikuti oleh sedikitnya 24 partai politik di Kota Bandung. 

Ada 24 parpol dengan jumlah peserta sebanyak 55 orang kader partai. Dari ke-24 parpol itu 9 diantaranya partai lama, sisanya partai baru," kata Kepala Bakesbangpol Kota Bandung Bambang Sukardi, di Garut. 

Dipilihnya Kabupaten Garut sebagai tempat melaksanakan Kemah Partai Politik 2022, tidak lain untuk membangkitkan rasa kebersamaan antar kader parpol Kota Bandung. "Sengaja pengambilan lokasi kegiatan di luar Kota Bandung ini untuk meningkatkan kebersamaan antar kader," ujarnya. 

Pada kegiatan tersebut, para anggota parpol yang hadir mendapatkan sejumlah materi dan sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 serentak. Bakesbangpol Kota Bandung menghadirkan narasumber dari sejumlah pihak terkait untuk memberikan edukasi pada perwakilan parpol. 

"Kami mengundang narasumber dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kota Bandung, KPU Kota Bandung, hingga unsur pemerintah dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat," sebutnya. 

Bawaslu Kota Bandung, jelas Bambang, memberikan pemahaman dan edukasi mengenai pelangaran dalam Pemilu. Materi yang diberikan itu bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilu di kemudian hari. 

Dari KPU menjelaskan terkait pelaksanaan sejumlah tahapan Pemilu. Kalau dari Bakesbangbol Propinsi Jabar menjelaskan teknis pelaksanaan pengelolaan hibah untuk parpol," paparnya. 

Ia mengatakan, pelaksanaan Pemilu di Kota Bandung memerlukan dukungan semua stakeholder, terutama dari konstituen parpol. 

Harapannya konstituen dan kader parpol ini bisa memberikan sosialisasi pada masyarakat, agar pemahaman masyarakat meningkat dan terlibat langsung apa itu hak pilih apa itu hak dipilih. Secara tidak langsung, ini membuat indeks demokrasi akan meningkat," ucap Bambang. 

Selain Kemah Partai Politik, Bakesbangpol Kota Bandung selama ini juga sudah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi terkait penyelenggaraan Pemilu serentak. "Misalnya mengundang tokoh masyarakat dari 30 kecamatan di Kota Bandung tentang kegiatan pendidikan politik. Ke depan, pendidikan politik ini berlanjut juga ke tingkat kelurahan, agar masyarakat bisa terlibat secara langsung baik di tingkat TPS hingga Panwasnya, karena mereka turut serta dalam penyelenggaraan Pemilu, urainya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Pengawas PemiluPemilu Kota Bandung, Fereddy, menjelaskan salah satu materi yang diberikan yakni dasar hukum terkait pelaksanaan Pemilu. Ia mengatakan aturan yang dipakai merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Turunan dari UU ini adalah Perbawaslu No 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, kemudian Perbawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, dan Perbawaslu No 9 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, kata Fereddy. 

Ia pun menjelaskan sejumlah penanganan pelanggaran Pemilu berbeda bergantung dari jenis pelanggarannya itu sendiri. Pada pelanggaran yang bersifat administrasi, pelanggaran ini diterima hingga diputus oleh Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Bawaslu Kota, untuk kemudian ditindaklanjuti ke KPU. 

Pada pelanggaran yang bersifat pidana, tindak lanjutnya dilakukan ke kepolisian-kejaksaan dalam sentra Gakkumdu, lalu pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, Bawaslu Provinsi dapat menerima laporan untuk kemudian diteruskan ke DKPP. Sedangkan pelanggaran perundang-undangan yang bukan pelanggaran Pemilu tindak lanjutnya ke instansi berwenang," jelasnya. 

Adapun ke-24 partai yang mengikuti kegiatan Kemah Partai Politik 2022 ini diantaranya adalah PKS, Partai Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKB, PSI, PPP, Partai Garuda, Perindo, PAN, Partai Hanura, dan PBB.

Selanjutnya PKP, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Pelita, serta Partai Negeri Daulat Indonesia. 

Editor : ii Solihin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network