GARUT, iNewsGarut.id – Tahapan Pemilu Serentak 2024 sekarang ini sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan partai politik (parpol), yang berlangsung sejak tanggal 15 hingga 28 September 2022.
Untuk mengoptimalkan masa perbaikan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, yang berlangsung di Santika Hotel dan Resort Garut, Jalan Cipanas Baru, Desa Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Jum'at (23/9/2022).
Acara yang diikuti 24 Liaison Officer (LO) partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Polres, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Garut, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Garut, Junaidin Basri.
Dalam sambutannya, Junaidin menyampaikan tentang dinamika dalam pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik ini.
"Pada tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, LO tentu saja telah dibekali teknis penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh Parpol Pusat untuk menginput data keanggotan parpol. Pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik khususnya pada masa verifikasi partai politik ini banyak dinamika persoalan. Oleh karena itu KPU berupaya melayani melalui help desk Sipol selama 24 jam," ujar Junaidin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Garut, Ipa Hafsiah Yakin, dalam sambutannya juga mengatakan pentingnya komunikasi dan kolaborasi antar stakeholder untuk menciptakan Pemilu yang demokratis.
Editor : ii Solihin
Artikel Terkait