Pengacara Pembunuh Karyawan Pabrik Tahu Ungkap Perkataan Terakhir Korban, Begini Katanya

Fani Ferdiansyah
YM (34), warga Desa Situwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, digiring petugas ke sel tahanan Mapolres Garut, Kamis (15/9/2022). Foto.iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, satu dompet cokelat milik korban, uang tunai Rp680 ribu, selimut dan bantal, serta satu batang besi yang digunakan tersangka membunuh korban. 

"Uang tunai Rp680 ribu ini merupakan sisa uang korban yang sudah dipakai oleh tersangka," ujar Kapolres Garut. 

Polisi pun menjerat tersangka YM dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. "Tersangka YM terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun,katanya. 



Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network