Sebelum Dirobohkan Rentenir, Rumah Undang Ternyata Dijual Sepihak Rp20,5 Juta

Fani Ferdiansyah
Lokasi tanah dan bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, telah dipasangi garis polisi.Foto.iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

Rumah yang dibongkar rumah yang semi permanen, tepat disamping rumah bantuan rutilahu," katanya. 

Duduk perkara persoalan itu bermula dari istri Undang, Sutinah (58), yang meminjam uang pada rentenir sebesar Rp1,3 juta. Sebagai jaminan, sertifikat rumah mereka diserahkan pada rentenir. 

"Isteri saya bilang utang pokonya Rp1,3 juta, si rentenir itu bilang setiap bulan harus bayar Rp350 ribu. Saya tidak tahu berapa yang sudah dibayar isteri setiap bulan karena tidak dicatat," ungkap Undang. 

Hingga pada akhirnya, Undang yang sehari-hari bekerja sebagai buruh lepas ini menganggur berbulan-bulan lamanya. 

"Saya waktu itu lagi menganggur, enam sampai tujuh bulan tidak bayar bunganya. Kondisi ini menjadi beban pikiran saya dan istri, hingga akhirnya istri memutuskan bekerja sebagai ART di Ujung Berung Bandung," ujarnya. 

Undang mengaku, isteri dan anaknya menangis saat melihat rumah mereka telah menghilang.

Editor : ii Solihin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network