Sebelum Dirobohkan Rentenir, Rumah Undang Ternyata Dijual Sepihak Rp20,5 Juta

Fani Ferdiansyah
Lokasi tanah dan bekas bangunan rumah semi permanen milik Undang (47) di Kampung Haurseah RT02 RW10, Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, telah dipasangi garis polisi.Foto.iNewsGarut.id/ Fani Ferdiansyah.

"Waktu kami pulang ke Garut, kami kaget rumah sudah tidak ada. Isteri dan anak menangis melihatnya," ucapnya. 

Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Sekarang saya tidak punya tempat tinggal lagi, saya berharap bisa punya rumah lagi," katanya. 

Lokasi tanah dan bekas rumah Undang di Kampung Haruseah sendiri saat ini telah dipasangi garis polisi oleh aparat Polres Garut. Undang dan isterinya beserta sejumlah saksi berikut rentenir berinisial A itu pun telah diperiksa petugas di Mapolres Garut.

Semula, kasus ini dilaporkan ke Polsek Banyuresmi pada Kamis (15/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Untuk penanganan perkara selanjutnya, laporan pada kasus itu dilimpahkan ke Satreskrim Polres Garut. 

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait kasus tersebut. 

Editor : ii Solihin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network